Pendampingan Non-Litigasi Terhadap Pemohon Dispensasi Nikah: Sinergi Posbakum Dan Pengadilan Agama Dalam Melindungi Hak Anak

Authors

  • Neni Rakhmawati Neni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Putera Bangsa Tegal
  • Ainun Qomaruz Zaman Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Putera Bangsa Tegal

DOI:

https://doi.org/10.51792/ggmd5w62

Keywords:

marriage dispensation, non-litigation assistance, Posbakum, child protection

Abstract

Tingginya jumlah perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Slawi menunjukkan bahwa praktik pernikahan anak masih menjadi isu serius, terutama karena didorong oleh kehamilan pranikah dan minimnya literasi hukum pada kalangan remaja perempuan sebagai pemohon. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) melalui pendampingan hukum non-litigasi berbasis edukasi dan konseling dasar kepada para pemohon dispensasi nikah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan strategi edukatif dan advokatif, mencakup konsultasi langsung, asistensi penyusunan dokumen hukum, serta penyuluhan interaktif. Seluruh permohonan yang didampingi tim pengabdian pada periode Juni hingga Agustus 2025 diterima oleh pengadilan tanpa permintaan perbaikan berkas, menunjukkan peningkatan kualitas substansi permohonan secara administratif dan yuridis. Temuan ini mengindikasikan bahwa pendampingan non-litigasi berkontribusi signifikan terhadap efektivitas layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum pemohon terhadap dampak sosial dan psikologis pernikahan dini. Model sinergi antara Posbakum dan institusi akademik ini dapat direplikasi sebagai strategi pencegahan pernikahan anak yang terintegrasi dalam sistem layanan hukum di lingkungan peradilan agama.

 

Downloads

Published

2025-08-22